Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget HTML #1

Hati-Hati! Fahami 18 Hal yang dapat Membatalkan Puasa Berikut Ini

Assalamualaikum Wr. Wb. Sahabat Ka-Lam yang berbahagia. Semoga kita selalu dalam keadaan sihat walafiat dalam rangka menjalankan ibadah Puasa Ramadan tahun ini. Dan semoga amal ibadah kita diterima di sisi Allah swt. Aamiin yang Rabbal Alamaiin.

Pada kesempatan kali ini Ka-Lam ingin mengulang kembali ilmu-ilmu yang sudah kita dapatkan dari ustaz-ustaz kita ataupun pendahulu-pendulu kita, baik yang kita peroleh secara langsung atau pun yang pernah kita baca dan dengar melalui media (buku, kitab, televisi, radio, internet).

Sebab, barangkali apa yang kita fahami sebelumnya masih samar-samar atau jelas tapi kita sudah lupa. Oleh karena itu izinkan kami untuk mengulas kembali ilmu-ilmu itu, dalam hal ini masih berkaitan dengan puasa yaitu hal-hal yang membatalkan puasa. 

Sebagaimana yang diketahui pembatal-pembatal puasa secara umum dibagi dua, yaitu:


A. Yang membatalkan puasa dan wajib bagi pelakunya membayar kaffarat (denda). Yang masuk dalam hal ini ada dua:

1. Melakukan hubungan suami isteri
Hal ini berdasar pada hadis riwayat dari Abu Hurairah ra, “Ada seseorang yang datangkepada Nabi dan berkata: saya telah binasa wahai Rasulullah. Maka Nabi bertanya: “Apa yang membinasakanmu?” Orang itu berkata: Saya telah melakukan hubungan suami istri pada bulan Ramadan. Maka Nabi bertanya: “Apakah kamu mempunyai sesuatu untuk memerdekakan seorang budak?” Orang itu menjawab: Tidak. Nabi bertanya lagi: Bisakah kamu berpuasa dua bulan berturut-turut?” Orang itu menjawab: Tidak. Nabi kembali bertanya: Apakah kamu memiliki sesuatu untuk memberi makan 60 orang miskin. Orang itu berkata: Tidak, lalu duduk. Maka Rasulullah datang membawa bejana berisi kurma dan berkata: “ Ambillah dan bersedekahlah dengan ini.” Orang itu berkata: Apakah untuk orang yang lebih miskin dari kami? Demi Allah, di kota Madinah ini tidak ada keluarga yang lebih membutuhkannya dari kami. Maka Nabi tertawa hingga tampak gigi gerahamnya, dan berkata: “Pergilah dan beri makan keluargamu.” (HR. Bukhari dan Muslim).

2. Sengaja makan dan minum
Dalam sebuah riwayat dari Abu Hurairah ra disebutkan: “Seseorang datang kepada Nabi lalu berkata, aku tidak berpuasa satu hari di bulan Ramadan dengan sengaja, Rasulullah bersabda, merdekakan budak, aatau puasalah dua bulan berturut-turut atau berilah makan 60 orang miskin.” (HR. Bukhari, al-Tirmidzi, dan Ibnu Majah)

Adapun bagi mereka yang makan atau minum tidak sengaja maka itu tidak membatalkan puasanya. Berdasarkan sabda Rasulullah:

Artinya: “Barang siapa yang makan atau minum karena lupa, maka hendaknya ia menyempurnakan puasanya, karena sesungguhnya Allah yang memberinya makan dan minum.” (HR. Bukhari)


B. Yang membatalkan puasa dan tidak wajib membayar kaffarat (denda)

1. Keluar mani dengan sengaja
Siapa yang mengalami hal ini, maka wajib baginya mengganti puasanya hari itu dan tidak wajib baginya kaffarat.

2. Berbekam (Hijamah)
Hijamah yaitu mengeluarkan darah dari  tubuh untuk tujuan pengobatan.

3. Sengaja muntah
Rasulullah SAW bersabda, artinya: “Siapa yang sengaja muntah hendaknya ia mengganti puasanya.”

4. Memasukkan cairan ke dalam perut melalui hidung, mata, telinga,, dubur, atau kemaluan wanita.

5. Memasukkan cairan ke dalam tubuh yang sifatnya mengeyangkan atau menguatkan tubuh, seperti: memasukkan cairan infus. Karena sama dengan makan dan minum.

6. Dipaksan makan, minum, atau melakukan hubungan suami isteri.

7. Orang makan, minum atau berhubungan suami isteri, karena menyangka azan magrib sudah berkumandang sebagai tanda waktu berbuka puasa, dan setelah jelas baginya bahwa hari masih siang (belum tiba waktu berbuka) dia makan, minum, atau berhubungan suami isteri, maka batallah puasanya.

8. Orang yang makan dan minum, atau berhubungan suami isteri karena menyangka masih malam, padahal fajar sudah terbit atau azan subuh telah berkumandang, dan setelah jelas baginya bahwa fajar telah terbit dia tetap melanjutkan aktifitasnya maka batallah puasanya.

9. Orang yang makan minum, atau berhubungn suami isteri karena lupa. Tetapi setelah ingat ia tetap melanjutkan aktivitas tersebut, karena beranggapa ia tidak wajib menghentikan kegiatan tersebut sampai selesai.

10. Memasukkan sesuatu ke dalam perut meskipun bukan makanan. Tujuannya mengamankan barang berharga seperti emas atau permata.

11. Air masuk ke dalam hidung karena berlebihan menghirupnya saatnya berwudhu.

12. Menolak berniat, sebagai bentuk penolakan untuk tidak makan minum atau berhubungan suami isteri di siang harinya. Jika penolakannya itu tidak dimaksudkan untuk menolak puasa maka puasanya sah.

13. Murtad (keluar dari Islam) dengan sebab yang pasti.

14. Niat berbuka (membatalkan puasa).

Post a Comment for "Hati-Hati! Fahami 18 Hal yang dapat Membatalkan Puasa Berikut Ini"